Pergantian BPJS menjadi KRIS




Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengumumkan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang akan mempengaruhi sistem kesehatan di Indonesia. Dalam Perpres tersebut, terdapat implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan yang akan diterapkan.

Menanggapi hal ini, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari, menekankan bahwa aturan tersebut tidak secara eksplisit menghapus variasi kelas inap 1, 2, dan 3 bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Debbie menjelaskan bahwa dalam Perpres tersebut, terdapat mekanisme pelaksanaan KRIS yang diatur lebih lanjut.

Hal ini menjadi perhatian bagi masyarakat dan pihak terkait di sektor kesehatan, karena pengertian dan implementasi dari KRIS serta dampaknya terhadap peserta JKN masih perlu dijelaskan secara detail. Tidak sedikit pihak yang memberikan respons terhadap kebijakan baru ini, dengan beragam pandangan dan harapan untuk peningkatan sistem kesehatan di Indonesia.