Guru SD di Jatiyoso yang terekam kamera lakukan kampanye akan dilaporkan ke BKN, Begini penjelasan Bawaslu Karanganyar
Bawaslu Karanganyar mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran netralitas oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial S.
S merupakan guru di SDN 2 Wonokeling, Kecamatan Jatiyoso.
Sebelumnya, video S yang mengajak sejumlah ASN mendukung salah satu cabup-cawabup Karanganyar viral di media sosial.
Bawaslu Karanganyar ancang-ancang melaporkan kasus ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, Bawaslu juga tengah mengklarifikasi oknum kepala dusun di Jatiyoso yang diduga melakukan kampanye serupa.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karanganyar Ikhsan Nur Isfiyanto mengatakan, S telah mengakui dirinya sebagai orang yang ada dalam video tersebut.
“Video itu direkam saat kegiatan reuni dan halalbihalal guru pra jabatan PNS angkatan 2007. Kegiatan tersebut dilaksanakan 12 Mei 2024 di Resto SFA Karanganyar 2, dan inisiatornya adalah S,” jelas Ikhsan, Minggu (17/11/2024).
Dalam pertemuan tersebut, S diduga mengajak peserta reuni mendukung paslon tertentu serta membagikan formulir dukungan.
“Klarifikasi sudah kami bahas dalam rapat pleno. Hasilnya, tindakan S dinyatakan sebagai pelanggaran hukum lainnya. Bawaslu Karanganyar akan meneruskan laporan ini ke BKN,” ungkap Ikhsan.
Terkait klarifikasi oknum kepala dusun di Jatiyoso yang juga diduga terlibat dalam kampanye Pilkada 2024, Ikhsan menyatakan prosesnya masih berlangsung.
Bawaslu Karanganyar segera melakukan rapat pleno untuk menentukan apakah tindakan oknum kepala dusun tersebut melanggar prinsip netralitas.
Untuk kepala dusun, saat ini masih dalam proses klarifikasi. Hasilnya akan kami rilis setelah rapat pleno bersama unsur pimpinan,” tambah Ikhsan.