Polres Karanganyar Usut Dugaan Korupsi Bantuan Sapi


( Harian Surakarta ) KARANGANYAR – Kepolisian Resort (Polres) Karanganyar tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait bantuan hibah 20 ekor sapi dari Kementerian Pertanian kepada kelompok ternak “Maju Terus”. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 269.500.000.

Polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial TM, berusia sekitar 42 tahun, seorang karyawan swasta yang merupakan warga Dukuh Kasak, Sroyo, Jaten, Karanganyar. Modus operandi yang diduga dilakukan tersangka adalah dengan membuat kelompok ternak fiktif bernama “Maju Terus” dan memalsukan proposal pengajuan bantuan 20 ekor sapi tersebut.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat Dukuh Kasak yang diterima Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar. Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup, status kasus ditingkatkan menjadi penyidikan pada 13 November 2024.

Kepala Polres Karanganyar melalui Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bondan Wicaksono menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap tersangka TM. Tersangka diduga melanggar pasal terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim memaparkan modus operandi tersangka. TM diduga sengaja membuat dan merekayasa dokumen legalitas kelompok ternak “Maju Terus” seolah-olah sudah aktif sejak tahun 2016. Padahal, kelompok ternak ini baru dibentuk pada tahun 2021 khusus untuk mendapatkan bantuan. Selain itu, saat verifikasi calon penerima bantuan (CPCL), tersangka tidak memberitahukan bahwa 9 dari 10 anggota kelompok ternak telah mengundurkan diri. Akibatnya, kelompok ternak “Maju Terus” tetap lolos dan menerima hibah sapi.

Setelah menerima bantuan, tersangka diduga menjual 11 ekor sapi, menyewakan 7 ekor sapi tanpa izin Dinas Pertanian, dan 2 ekor sapi lainnya mati karena tidak terawat. Tindakan ini mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara karena tujuan bantuan 20 ekor sapi senilai Rp 269.500.000 untuk meningkatkan kinerja ekonomi menjadi terhambat.

Satreskrim Polres Karanganyar telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dalam proses penyidikan ini, termasuk dokumen proposal, surat-surat, dan bukti transaksi jual beli sapi. Saat ini, kasus dugaan korupsi ini masih terus dikembangkan oleh unit tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Karanganyar. 


Source : Fokusjateng